DELISERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali memvonis pidana mati terhadap seorang terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 43.701 gram, Julianto Damanik (41), warga Jalan Siak, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki-Riau.
Sedangkan dua terdakwa lagi divonis pidana penjara seumur hidup, masing masing Shari Zahaimi Sirait (25), warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kecamatan Selat Tanjung Medan, Kotamadya Tanjungbalai dan Zulham alias Panjul (33) warga Dusun Takalo, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Baca Juga: Duo Janda Muda Kompak Jadi Bandar dan Kurir Sabu
Vonis ketiganya dimuat dalam amar putusan itu yang dibacakan majelis hakim, Sarma Siregar bersama hakim anggota Makmur Pakpahan dan Marsal Tarigan pada sidang yang digelar PN Lubukpakam melalui sidang online secara terpisah dengan ketiga terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.
Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar hukum. Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.