Sidang Narkoba di Deliserdang, 1 Terdakwa Divonis Mati dan 2 Lainnya Dihukum Seumur Hidup

Amiruddin, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 15:06 WIB
Sidang terdakwa kasus narkoba di PN Lubukpakam (Foto: Amiruddin)
Share :

DELISERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali memvonis pidana mati terhadap seorang terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 43.701 gram, Julianto Damanik (41), warga Jalan Siak, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki-Riau.

Sedangkan dua terdakwa lagi divonis pidana penjara seumur hidup, masing masing Shari Zahaimi Sirait (25), warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kecamatan Selat Tanjung Medan, Kotamadya Tanjungbalai dan Zulham alias Panjul (33) warga Dusun Takalo, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Baca Juga: Duo Janda Muda Kompak Jadi Bandar dan Kurir Sabu

Vonis ketiganya dimuat dalam amar putusan itu yang dibacakan majelis hakim, Sarma Siregar bersama hakim anggota Makmur Pakpahan dan Marsal Tarigan pada sidang yang digelar PN Lubukpakam melalui sidang online secara terpisah dengan ketiga terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar hukum. Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya