Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Valentina Naibaho mengatakan, pihaknya merasa puas dengan apa yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam hali ini kami satu persepsi dengan pengadilan negeri dalam memutus pidana mati, kami merasa puas," ujar JPU Nara Valentina Naibaho, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Demi Sabu, Pasutri Curi Handphone Tukang Seblak
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Jumat 25 September 2021 lalu di Lingkungan IV Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiga terdakwa diamankan barang bukti 42 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 43.701 gram.
(Arief Setyadi )