JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) sering melakukan pertemuan, dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Keduanya diduga bertemu untuk membahas pengurusan kasus di Tanjungbalai yang menjerat M Syahrial.
Dugaan pertemuan-pertemuan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke M Syahrial pada Senin, 21 Juni 2021, kemarin. Syahrial diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka maupun saksi atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
"Tersangka MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, di konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Akhirnya Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.