BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021).
Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Tok! Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Online
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Bahar.
Dalam poin yang memberatkan, Bahar dinilai telah memberikan citra negatif sebagai seorang ulama. Namun, hakim menilai, perdamaian antara Bahar dan korbannya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Bahar.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya memilih opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan.
Hal yang sama juga dinyatakan jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Sama majelis kami juga pikir-pikir," timpat jaksa.
Hakim Surachmat menyatakan, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, kata Surachmat, kedua pihak dianggap menerima putusan hakim. "Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," katanya.
Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
(Sazili Mustofa)