Tersangka AJ berperan memukul wajah sopir kontainer sebanyak 3 kali dan melempar kaca mobil menggunakan batu. Semetara tersangka KB berperan memukul kearah wajah korban sebanyak 2 kali.
"Lalu tersangka ME yang bekerja sebagai buruh, melakukan pemukulan dan mengebrak pintu mobil korban. Sedangkan RF si tukang parkir, berperan memukul wajah namun mengenai gigi korban," ucap Guruh.
"ARP berperan memukul kaca mobil menggunakan kayu yang diikat bendera," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pengantar Jenazah Penganiaya Sopir Truk, Ini Tampangnya
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)