Lebih Ketat, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 09:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall yakni pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah.

Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring ditiadakan, khusus untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dati kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kegiatan pada moda transportasi, seperti kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan, penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya