JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi diketahui saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Baca juga: Jampidsus Kejagung: Dari Pinangki Negara Dapat Mobil
"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. Disampaikan informasi seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
Baca juga: Buron Kakap Adelin Lis Dideportasi, Jaksa Agung: Eksekusi Mulai Hari Ini
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.