JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan berita bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq dan terdakwa lainnya tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB.
Mereka datang dan dikawal dengan aparat kepolisian, dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Pasalnya, alasan Kepolisian adalah soal kedaruratan Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Pendukung Habib Rizieq Bubarkan Diri, Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka
Sebab itu, wartawan dilarang untuk memasuki Gedung Bareskrim Polri yang sebenarnya sebelumnya tidak pernah ada larangan peliputan di tempat tersebut.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Baca juga: Massa Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
(Fakhrizal Fakhri )