Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 13:48 WIB
Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan berita bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq dan terdakwa lainnya tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB.

Mereka datang dan dikawal dengan aparat kepolisian, dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Pasalnya, alasan Kepolisian adalah soal kedaruratan Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Baca juga: Pendukung Habib Rizieq Bubarkan Diri, Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka

Sebab itu, wartawan dilarang untuk memasuki Gedung Bareskrim Polri yang sebenarnya sebelumnya tidak pernah ada larangan peliputan di tempat tersebut.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.

Baca juga: Massa Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya