BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota melakukan penahanan terhadap dua pelaku kakak beradik yang melakukan hubungan sedarah atau inses di kawasan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Penahanan itu berkaitan dengan kasus pembuangan bayi malang ditemukan disemak-semak yang merupakan hasil hubungan sedarah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purmomo menjelaskan penahanan dilakukan setelah pihaknya menelusuri sosok pembuang bayi di semak-semak pada Selasa 8 Juni 2021.
"Awalnya kami menahan seorang laki-laki yang merupakan sosok kakaknya," katanya, Kamis (24/6/2021).
Tersangka melakukan pidana persetubuhan di bawah umur kepada adiknya sendiri. Di mana persetubuhan dilakukan saat adiknya masih berusia 17 tahun dan aksi pelaku menyetubuhi adiknya sendiri dikarenakan ia terangsang setelah menonton video porno.
"Persetubuhan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak diketahui oleh orang tuanya," ucapnya.