Sementara sang adik perempuan, dilakukan penahanan atas pidana pembuangan bayi laki-laki dan bayi itu lahir prematur saat usia kandungan masih 7 bulan dan keduanya terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Periksa 23 Saksi Usut Kasus Perusakan Makam di Solo
Untuk diketahui, jasad bayi perempuan ditemukan di semak-semak kawasan RT 04/01 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa 8 Juni. Ada pun umur bayi yang saat ditemukan masih tersambung tali pusar itu, diperkirakan baru dilahirkan selama 4-5 jam.
Lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang, keduanya kemudian membuang bayi tersebut ke semak-semak yang berjarak hanya 50 meter dari kontrakannya. Atas kejadian tersebut, polisi telah melakukan penahanan kepada kakak laki-laki untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)