JAKARTA – Berkas perkara dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, demikian disampaikan Kejaksaan Agung, Jumat (25/6/2021).
Dua personel Polda Metro Jaya berinisial MYO dan FR menjadi dua tersangka dalam kasus ini dan akan menghadapi persidangan.
BACA JUGA: Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P.21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta pada Jumat.
Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.
BACA JUGA: Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan.
"Tim JPU meminta kepada tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," ucap Leonard.