Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddkn Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Anggota DPR Eni Saragih Rp5 Miliar
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP. Namun, pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan. Namun selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara sembari kita menyiapkan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan mereka ke pengadilan," tukasnya.
(Arief Setyadi )