PPKM Darurat: Mal dan Restoran Tutup Pukul 5 Sore

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 06:53 WIB
PPKM darurat, mal diwajibkan tutup pukul 17.00. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Virus corona kian mengganas membuat pemerintah mencari strategi baru untuk penanggulangannya. Untuk itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19.

Salah satu yang menjadi sasaran dari aturan ini adalah kegiatan masyarakat di mal dan restoran. Dalam draf rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, operasional sejumlah tempat tersebut bakal mengalami perubahan.

Pada PPKM Mikro Darurat, kegiatan masyarakat di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan akan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Selain itu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Vaksinasi 1,5-3 Juta Per Hari, Pemerintah Targetkan Herd Immunity Tercapai Akhir 2021


Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta

Selanjutnya untuk kegiatan makan di tempat umum, yakni di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi jam operasional sampai pukul 17.00.

Selain itu, makan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Sementara layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya