BEIJING - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong berkoordinasi dengan aparat hukum setempat terkait kasus pemerkosaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI).
Ppernyataan tertulis KJRI Hong Kong, pada Rabu (30/6) mengatakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong untuk memastikan pelindungan hukum bagi korban berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan pihak Kepolisian Hong Kong.
KJRI Hong Kong juga telah melakukan komunikasi dengan Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kompensasi terhadap korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KJRI telah menjatuhkan sanksi terhadap agensi penempatan dan majikan korban sehingga agen dan majikan tersebut tidak dapat lagi mempekerjakan PMI.