4. Periode awal kemerdekaan, 1945-1950
Setelah pendudukan Jepang di Indonesia berakhir, beberapa organisasi pemuda ciptaan Jepang dibubarkan, di antaranya Peta dan Gyu-Gun, tetapi polisi tetap dipertahankan.
Pada saat euforia proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) dan dilanjutkan dengan pelantikan R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) oleh presiden pada tanggal 29 September 1945.
Kepolisian dengan nama Djawatan Kepolisian Negara mengalami perubahan pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. menjadi bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Saat ini, tanggal tersebut dikenal dengan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tahunnya. Sebelum bentuk negara kesatuan ditetapkan, terjadi peleburan organisasi kepolisian negara bagian yang dibentuk pada saat bentuk negara RIS.
5. Periode 1950-1959
Setelah ditetapkan bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Indonesia memberlakukan sistem negara parlementer dengan dasar hukum UUDS 1950. R. S. Soekanto tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara namun kini bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri/presiden.
Pada masa ini, kepolisian memiliki organisasi dan peraturan gaji sendiri karena juga memiliki status tersendiri antara sipil dan militer.