Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |15:44 WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.

"Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement