Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |15:44 WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah sebagai berikut:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement