Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |15:44 WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.

"Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah sebagai berikut:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement