"Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (6 meninggal dunia dan 2 bom bunuh diri)," ucapnya.
Baca Juga : Instruksi Kapolri kepada Anak Buahnya Terkait Penerapan PPKM Darurat
Sigit juga memaparkan penerapan Restorative Justice yang wajib dikedepankan dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, kata dia, sudah mencapai 64 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai sasus yang menjadi perhatian publik antara lain pungli yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS, dan kasus pinjaman online PT. Southeast Century Asia," bebernya.
(Angkasa Yudhistira)