BADUNG - Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung, Bali, menyediakan 5 fasilitas barcode untuk memeriksa keaslian hasil swab PCR pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang baru tiba di bandara.
Pengetatan masuk bali diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Bali nomor 8 tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi udara, wajib mengantongi surat keterangan negatif tes swab berbasis PCR.
Begitu tiba di area terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, puluhan petugas dari kantor Kesehatan Pelabuhan Langsung memeriksa sejumlah kelengkapan dokumen persyaratan penumpang.
Untuk mengurangi kerumunan antrean penumpang serta mempercepat pemeriksaan, pengelola bandara menyediakan 5 fasilitas tapping barcode atau QR Code untuk memeriksa keaslian hasil swab pcr para penumpang.
Baca Juga: Pentingnya Percepatan Pengadaan Reagen PCR untuk Penuhi Target Testing Covid-19
Karena belum semua daerah memiliki fasilitas swab PCR, pengelola Bandara Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran khusus bagi para penumpang tertentu.
"Khusus bagi pelaku perjalanan yang daerahnya belum memiliki fasilitas swab PCR yang dilengkapi barcode, sebagai gantinya penumpang tersebut harus menunjukkan hasil test negatif rapid tes antigen dari bandara asal," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.
Namun, kata dia, saat tiba di bandara wajib melakukan pemeriksaan swab PCR. Daerah yang diberikan kelonggaran untuk masuk Bali melalui jalur udara seperti Labuan Bajo, Ende dan wilayah lainnya.
(Sazili Mustofa)