4 Staf Positif Covid-19, MKD DPR Lockdown

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 12:59 WIB
Gedung DPR RI. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum dapat memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.

Pasalnya, 4 orang staf MKD DPR terpapar Covid-19, sehingga MKD menerapkan lockdown atau penghentian sementara kegiatan fisik di MKD DPR.

Baca juga: Mal dan Restoran yang Langgar PPKM Darurat Terancam Ditutup

Diketahui sebelumnya, Guspardi Gaus membuat heboh rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) pada Kamis (1/7/2021) kemarin, karena ia baru saja kembali dari Kyrgystan dan enggan melakukan karantina. Guspardi justru ikut rapat Pansus secara fisik di Gedung DPR.

"Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait stratus 4 Staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi,Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ini Penampakan Warga Antre Vaksin Ratusan Meter di Cilandak Barat

Habib melanjutkan, MKD juga masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR, karena ada ketetapan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100%.

"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya