JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Hal itu dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Keduanya pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Selasa (29/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk, pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Tim penyidik juga menelisik adanya kedekatan antara Yoory dengan dengan pihak-pihak tertentu di PT Adonara Propertindo. Kedekatan itu disinyalir untuk mempermudah proses pengadaan tanah di Munjul.
"Rabu (30/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka YRC sebagai saksi untuk tersangka TA dkk, pada yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ipi.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Baca juga: KPK Duga Banyak Pihak Kecipratan Uang Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.