BPOM: Bahan Baku Ivermectin PT Harsen Ilegal, Langgar Aturan Kemasan dan Masa Kedaluwarsa

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 17:48 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito (Foto: Sindonews)
Share :

Dalam pernyataannya, Penny menjelaskan bahwa PT Harsen Laboratories telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait pada proses produksi dan distribusi ivermectin dengan nama Ivermax 12MG. Adapun pelanggaran yang dilakukan PT Harsen Laboratories adalah:

1. Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).

2. Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.

3. Distribusi obat Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.

4. Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.

5. Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.

6.Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran.Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya