Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Wajib Miliki STRP, Ini Cara Mendapatkannya

Widya Michella, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 08:16 WIB
Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah ibu kota untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja saat PPKM Darurat, Petugas Putar Balik Kendaraan di Kalideres

Bagi mereka yang membutuhkan STRP, untuk pejalanan dinas atau rutinitas kantor, bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya