Mobile JKN, Solusi Tepat di Tengah PPKM Darurat

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 14:38 WIB
Ibu Lastri, Peserta BPJS Kesehatan. (Foto: Dok.BPJS Kesehatan)
Share :

JEMBER – Untuk mengantisipasi maraknya penyebaran wabah virus Covid-19 pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Semua aktivitas masyarakat akan diperketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Begitupun bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar atau melakukan perubahan data PPKM akan berdampak karena aktivitas kantor BPJS Kesehatan pun dibatasi. Namun, peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan salah satu aplikasi gawai buatan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN.

Dengan menggunakan aplikasi ini, peserta dapat mendapatkan pelayanan kepesertaan di rumah tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Seperti pengalaman Lastri (34), warga Sumbersari Kabupaten Jember, dirinya tidak harus repot mengantre ataupun keluar rumah untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

“Beberapa hari yang lalu saya mau merubah fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kartu JKN-KIS saya dan semuanya dapat saya akses melalui Mobile JKN saja tanpa harus bertemu banyak orang,” ujar Lastri.

Baca Juga: Fitur Konsultasi Dokter Dekatkan Peserta JKN-KIS dengan Dokter di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya