MINAHASA SELATAN - Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak, terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur & Berkebutuhan Khusus
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara membenarkan, korban seorang anak perempuan balita umur tiga tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.
"Aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka, dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban," kata AKP Rio Gumara, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: 2 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Juga Terjerat Kasus Pencabulan Anak