Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Jaksel

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 17:42 WIB
Pengeroyok polisi yang masih DPO (Foto: M Refi Sandi)
Share :

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya