JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah melakukan penyidikan selama 4 hari, pihaknya menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengki mengatakan, ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Penyidikan selama 4 hari sudah kami anggap cukup, ditetapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Berbaju Tahanan dan Menangis, Ini Foto-Foto Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ditampilkan ke Publik
Nia Ramadhani dan sopirnya ZN, ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakpus pada malam harinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap bong.
Baca juga: Nia Ramadhani : Saya Sadar Harusnya Berikan Contoh yang Baik
Dalam konferensi pers sore tadi, ketiga tersangka ditampilkan ke publik. Dengan menundukkan kepala, Nia Ramadhani mengungkapkan penyesalannya sambil terisak menangis.