JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.
Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan diluar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono dalam sidang etik yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).
Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Untuk Muhammad Prasta Nugraha dihukum berupa pemotongan gaji dan Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran.
"Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.
Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2021 oleh Harjono selaku ketua majelis Albertina ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan pada Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga : KPK Pastikan Tetap Kawal Bansos Covid-19
Sebelumnya, dalam pengakuan kuasa hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino mengatakan kliennya melakukan strategi dan metode tertentu untuk memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.