Langgar Kode Etik, 2 Penyidik KPK Disanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 14:52 WIB
Dewas KPK jatuhkan sanksi kepada 2 penyidik berupa potong gaji dan teguran tertulis karena langgar kode etik. (tangkapan layar)
Share :

Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.

"Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang kepada saksi ato pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran," kata March.

March pun membeberkan mengenai siapa sosok Yogas yang melaporkan kedua Penyidik KPK itu.

Berdasarkan fakta persidangan tanggal 2 Juni disebutkan, Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin 1 hingga termin 12.

Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

"Kemudian pelapor juga diduga menerima 2 buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ungkapnya.

"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya