Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan "upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan".
Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.
Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Qur'anul Hidayat)