Pelaku lalu mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk kartu kreditnya.
Baca Juga : Keluarga Kenali Jasad Terbakar di Cisauk Tangerang Lewat Batik Yogya
"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)