Dipaksa Pijat Pelanggan Positif Covid-19, Pria Ini Bunuh Korbannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 21:22 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Pelaku lalu mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk kartu kreditnya.

Baca Juga : Keluarga Kenali Jasad Terbakar di Cisauk Tangerang Lewat Batik Yogya

"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya