Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 16:11 WIB
Rohadi (Foto : Okezone.com)
Share :

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.

Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Adapun, uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.

Selanjutnya, Rohadi juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.

Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp11,5 miliar, diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait TPPU dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Modus yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya