JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir di masa persidangan V tahun 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021). Pimpinan DPR memastikan anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kuorum untuk membahas sejumlah agenda dalam forum tertinggi di parlemen ini.
"Menurut catatan sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna hari ini telah ditandtangani oleh yang hadir maupun virtual dan memenuhi kuorum," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membuka sidang paripurna.
Sayangnya, Dasco tak mengumumkan secara rinci berapa jumlah anggota dewan yang hadir. Politikus Partai Gerindra itu memutuskan membuka rapat paripurna secara terbuka untuk umum.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memastikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Ia menyebut, total forum ini telah dihadiri 335 anggota dewan, baik secara fisik dan virtual.
"Sekarang sudah 335," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan ketika rapat paripurna tengah berlangsung.
Sejumlah agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di antaranya;
1. Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
3. Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
4. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
Baca Juga : DPR Sebut Revisi RUU Pansus Otsus Papua Diperluas Jadi 19 Pasal