BACA JUGA: 10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar Petugas
Hal itu mendapat protes dari warga Muslim di Aceh Singkil yang merasa bahwa pembangunan rumah ibadah-rumah ibadah tersebut menyalahi tiga kesepakatan sekaligus, yaitu perjanjian damai pada 1979, Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2007, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Setelah pemerintah daerah tidak kunjung melakukan pembongkaran gereja tak berizin, warga melakukan unjuk rasa, yang kemudian berlanjut menjadi serangan dan pembakaran terhadap gereja dan rumah ibadah tak berizin.
Umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil semakin bertambah dan saat ini mereka tengah memproses perizinan untuk pendirian setidaknya 18 gereja. Diharapkan izin akan dapat diberikan sehingga umat Kristen di sana tidak lagi perlu beribadat dengan beratapkan terpal.
(Rahman Asmardika)