Lebih lanjut Akbar mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal yang sama dengan ketiga tersangka sebelumnya.
Baca Juga : Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Warganet Ungkapkan Kekesalan
"Yang bersangkutan kita proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan sama halnya dengan penerapan pasal terhadap ybs kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)