Barang bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaus milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan. Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Menurut Afrian, tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
(Arief Setyadi )