BLITAR - Kakek berinisal M (58), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku ditangkap sekaligus ditetapkan tersangka. M mengakui perbuatannya.
Korban yang baru berusia 12 tahun ia cabuli dengan iming-iming uang saku untuk jajan. "Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi kepada wartawan.
Baca juga: Terbakar Nafsu, Ustaz di Kobar Tega Cabuli Santrinya Sendiri
Korban dicabuli saat pulang dari mengaji. Saat lewat rumah pelaku, korban dipanggil sekaligus diminta untuk mampir.
"Korban diiming-imingi uang saku," tambah Tiwi.