Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Tewaskan Sopir Truk di Cilincing

Yohannes Tobing, Jurnalis
Sabtu 17 Juli 2021 01:26 WIB
Konferensi pers penangkapan tersangka penusukan di Polsek Cilincing. (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

Melihat keadaan korban yang sudah tewas, keluarga korbanpun langsung melapor ke Polsek Cilincing.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena  berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya