Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebut, selain menemukan beberapa alat kontrasepsi bekas pakai, pihaknya juga menemukan puluhan alat kontrasepsi baru di meja kasir yang memang sengaja disiapkan pengelola gerai pijat untuk digunakan setiap pengunjung.
"Kami mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan," ujar Kombes Riko Sunarko.
Dalam kasus ini, spa itu disegel oleh petugas, dan pengelola gerai pijat plus-plus saat ini terancam akan dikenakan pasal berlapis, yakni UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta UU tentang karantina kesehatan. (aky)
(Rani Hardjanti)