Bejat! Ayah di Tambora Ratusan Kali Perkosa Anak Tiri saat Istrinya Tidur Pulas

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 18:57 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

"Tersangka ini melakukan serangkaian bujuk rayu, kebohongan tipu muslihat kepada korban," ungkapnya.

Saat tersangka ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah laptop yang dibelikan tersangka kepada anak tirinya agar tutup mulut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya