GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah mencopot MR dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP di Pemkab Gowa.
Tersangka kasus kekerasan kepada ibu pemilik kafe itu juga langsung ditahan penyidi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik mengamankan MR untuk proses penyidikan. Dia juga meminta seluruh warga Gowa tidak lagi melakukan provokasi dan melakukan perundungan kepada tersangka di media sosial (medsos).
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKP Mangatas di Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Apresiasi Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM!
Tersangka MR datang untuk proses penyidikan ke Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021. Setalah menjalani pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan per tanggal 18 Juli 2021.
Sebelumnya Bupati Adnan Purichta Ichsan telah mencopot status MR sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN.
Baca juga: Bupati Gowa Tidak Tolerir Oknum Satpol PP yang Aniaya Seorang Ibu saat Razia PPKM
"Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujarnya.