JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021), tampak ramai pada hari pertama penerapan PPKM Level 4.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI berjaga di titik penyekatan. Terlihat, satu per satu pengendara melewati pos dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Para pengendara yang melintas didominasi oleh pekerja. Mereka diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan.
"Selamat pagi, mohon ijin bapak, boleh keluarkan surat jalannya? Bila tidak ada silahkan untuk langsung putar balik," ucap salah satu petugas dari kepolisian di lokasi.
Baca juga: PPKM Level 4, Mal Ditutup hingga WFH 100%
Perwira pengendali pos penyekatan, Ipda Suharyono mengatakan penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Di mana, situasi dan kondisi pada pos penyekatan cukup ramai pengendara. Mereka, lanjutnya di dominasi oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
"Bisa dilihat cukup meriah didominasi kendaraan roda dua ada ojol, nakes, ambulans atau kritikal esensial," tuturnya di lokasi.
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial
Terkait masa perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya terus melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
"Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan strp baru bisa lewat," katanya.