JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19 sehingga konflik di lapangan dapat dihindari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pandangan Gubernur DKI itu pada penjelasan soal revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
BACA JUGA: Anies: Pidana dalam Revisi Perda Covid-19 adalah "Ultimatum Remidium"
“Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus terus dijaga,” kata Gubernur DKI.
Anies juga menginginkan penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 dijalankan sesuai prinsip keadilan serta dilaksanakan secara humas oleh aparat penegak perda.
“Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
BACA JUGA: Breaking News: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 33.772
Meski begitu, penegakan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya bersama dalam menuntaskan penanggulangan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.
“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama rancangan perda dimaksud,” ucapnya.