Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Legislatif kemudian meminta eksekutif untuk menjelaskan soal kepentingan revisi perda tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
Perda nomor 2 tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.
“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
(Rahman Asmardika)