Ombudsman: Harga Batas Atas Tes Antigen Harusnya Rp50.000-Rp100.000

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 Juli 2021 13:36 WIB
Tes swab Covid-19. (Foto: Ant)
Share :

Dengan begitu, percepatan pelacakan bisa dilakukan karena mempermudah warga DKI melakukan secara mandiri dengan harga lebih murah.

"Benar bahwa harga Rp250 ribu merupakan batas atas dan fasilitas kesehatan bisa menetapkan tarif di bawah itu. Tetapi dengan batasan setinggi itu fasilitas kesehatan cenderung menetapkan harga yang mendekati batas tertinggi," katanya.

Baca juga: Tepergok Istrinya Sedang Berduaan dengan Pramugari, Suami yang Pramugara Bilang Enggak Ngapa-ngapain

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.

Surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya