Daftar 4 Kasus Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 25 Juli 2021 07:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Bukan hanya merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku perampokan juga memerkosa SA. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan. Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

4. Perampokan Musi Rawas, Sumatera Selatan

Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas. Pelaku berinisial S (26) adalah warga Desa Sembatu Jaya, Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan Rabu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 03.50 dini hari. Perampokan disertai pemerkosaan dilakukan bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46).

Diolah dari berbagai sumber oleh Poetra Achock Haekal/Litbang MPI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya