Mabuk-mabukan, Parto Mengamuk Rusak Belasan Motor dan Mobil

Iwan Mohan, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 07:38 WIB
Foto: Istimewa/Tangkapan layar video viral
Share :

Baca juga: Viral Pelaku Tabrak Lari di Cipulir Nyaris Dihakimi Warga

Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.

Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP. Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya