Baca juga: Viral Pelaku Tabrak Lari di Cipulir Nyaris Dihakimi Warga
Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.
Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP. Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
(Qur'anul Hidayat)